ONE SA'O JABODETABEK 2024

 

DANA SOSIAL

KELUARGA BESAR ONE SA’O

JABODETABEK

 

Dana Sosial KELUARGA BESAR ONE SA’O, JABODETABEK merupakan sebuah kegiatan sosial kekeluargaan yang berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

KELUARGA BESAR ONE SA’O JABODETABEK ini berdiri sejak tahun 2000 hingga sampai saat ini.


Tujuan paguyuban ini adalah untuk membantu anggota keluarga yang sedang mengalami musibah / kesusahan khususnya sedang mengalami sakit atau kematian, santuanan atau bantuan sesuai ketentuan dalam AD/ART yang berlaku.


Anggota Dana Sosial terdiri dari seluruh Keluarga Besar Roworeke yang tinggal dan domisili atau warga Perantauan Roworeke, Ende, Flores, NTT yang berdomisili dan bertempat tinggal di
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.


Kegiatan Dana Sosial ini sebagai tempat untuk bersilahturahmi antar anggota keluarga dengan mengadakan pertemuan setiap bulannya berupa Arisan di tempat anggota yang sudah ditentukan. Setiap anggota dikenakan iuran wajib setiap tahunnya yang besarnya sudah ditentukan sesuai AD/ART yang berlaku.

 

 

  

AD/ART DANA SOSIAL

KELUARGA BESAR ONE SA’O

JABODETABEK

 

 

Azaz, Landasan dan Sifat

Dana Sosial KELUARGA BESAR ONE SA’O Jabodetabek berazaskan, berlandaskan dan bersifat Kekeluargaan, Kemanusiaan, Keadilan Sosial, dan Demokrasi yang merupakan organisasi sosial kekeluargaan kebajikan dibawah naungan ARISAN KELUARGA BESAR ONE SA’O JABODETABEK.

 

 

Keanggotaan Dana Sosial

  1. Keanggotaan Dana Sosial KELUARGA BESAR ONE SA’O Jabodetabek terdiri dari :

a.    Anggota yaitu semua Keluarga Besar Roworeke atau warga Perantauan Roworeke, Ende, Flores, NTT yang berdomisili bertempat tinggal di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek, diwajibkan menjadi anggota Dana Sosial.

b.   Anggota dana sosial meliputi perorangan atau seluruh anggota keluarga (Bapak/lbu dan anak yang belum berkeluarga)

c.    Apabila dalam satu keluarga ada yang sudah bekerja atau sudah berkeluarga maka diwajibkan menjadi anggota dana sosial yang terpisah dari orang tua.

 

  1. Keanggotaan Dana Sosial KELUARGA BESAR ONE SA’O Jabodetabek berakhir karena :

a.    Meninggal dunia

b.   Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

c.    Berhalangan yang bersifat tetap

d.   Apabila tidak membayar kewajiban sesuai ketentuan (dalam 12 bulan berturut-turut, atau 1 tahun  tidak membayar iuran secara penuh)

 

Hak dan Kewajiban Anggota

  1. Hak Anggota

1.   Hak Anggota:

a.    Setiap anggota dana sosial apabila terjadi musibah sakit dan dirawat inap selama 3 (tiga) hari di rumah sakit, berhak menerima bantuan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

b.   Setiap anggota dana sosial apabila terjadi musibah meninggal dunia maka akan berhak menerima santunan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)

c.    Setiap anggota dana sosial apabila terjadi musibah orang tua meninggal dunia, maka akan berhak menerima santunan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus rupiah)

d.    Dalam satu keluarga jika ada dua Anggota Keluarga yang sakit dan dirawat inap 3 Hari dalam satu bulan yang sama maka Kedua Anggota keluarga tersebut berhak mendapatkan Dana santunan Sakit masing-masing senilai Rp 250.000

e.    Dalam satu keluarga jika ada Anggota Keluarga yang sakit dan dirawat inap 3 Hari dan kemudian Meninggal dunia dalam 1 Bulan yang sama maka Ahli Waris tersebut menerima Dana santunan Sakit senilai Rp 250.000 dan  Dana santunan Kematian senilai Rp 1.000.000

2.   Mengusulkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga beserta perubahannya.

  1. Kewajiban Anggota

1.   Setiap anggota Dana Sosial wajib membayar iuran Dana Sosial sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per tahun, atau Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu), per bulan.

2.   Jika  anggota Dana Sosial Tidak Aktif membayar selama 1 tahun berturut-turut, maka dianggap mengundurkan diri.

3.   Anggota yang mempunyai tunggakan diperiode sebelumnya wajib melunasi terlebih dahulu pada periode berikutnya berjalan.

4.   Apabila terjadi musibah dan anggota tersebut masih mempunyai tunggakan diperiode sebelumnya atau/dan periode berjalan, maka uang santunan akan dipotong sebesar kekurangan tersebut.

 

 Kepengurusan Dana Sosial


Dana sosial dikelolah oleh Pengurus sesuai AD/ART Dana Sosial

1.   Pengurus terdiri dari :

a.    Ketua                   : (ketua Arisan)

b.   Sekretaris             : (sekretaris Arisan)

c.    Bendahara           :

d.   Humas                 :

 

2.  Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus

a.    Ketua mengkoordinir Pengurus Dana Sosial, menjalankan organisasi sesuai dengan AD/ART

·       Ketua bersama pengurus mengecek jika ada anggota yang diusulkan Humas untuk mendapatkan bantuan

·       Ketua bersama pengurus mengadakan diskusi / rapat pengurus untuk memutuskan anggota mendapatkan bantuan atau tidak

·       Ketua menginformasikan kepada Bendahara untuk mengeluarkan uang bantuan kepada anggota yang berhak dan dicatat oleh sekretaris

b.   Sekretaris mencatat dan mendokumentasikan semua kegiatan dan acara Dana Sosial

c.    Bendahara mengelolah dana Sosial sesuai AD/ART. Penerimaan dan Pemberian Dana Bantuan dari dan ke Anggota diketahui dan disetujui oleh Ketua.

  • Bendahara menerima nama yang sudah disetujui dari Ketua
  • Bendahara mengirimkan dana bantuan kepada anggota yang membutuhkan
  • Bendahara mencatat dan membuat Laporan setiap bulan kepada pengurus dan anggota

d.   Humas memantau dan mengecek anggota yang mengalami musibah, serta melaporkan kepada ketua dan pengurus jika ada anggota yang mengalami musibah.

3.    Masa Tugas Pengurus

Sesuai dengan masa tugas Arisan, yakni tiga tahun

Pengurus dapat dipilih kembali melalui Acara Pemilihan Pengurus oleh anggota.

 

 

 

 

KEPENGURUSAN ONE SA’O JABODETABEK

TAHUN 2024

1.    Penasehat                                    : Bapak ………….

2.    Ketua                                           : Bapak Frans Wara

3.    Wakil Ketua                                  :

4.    Sekretaris                                     :

5.    Bendahara                                   :

6.    Bidang Kerohanian                      : Yulius Wara

a.    Mengadakan acara ibadat, Doa dan Misa serta ziarek

7.    Bidang Seni & Budaya       :

a.    Mengadakan acara seni budaya Ende Lio

b.    VG 😊

8.    Seksi Usaha & Koperasi               :

a.    Membangun dan Mengembangkan usaha anggota

b.    Mengadakan / mencari lowongan pekerjaan untuk anggota yang membutuhkan

c.    Mengikutkan Pelatihan usaha kepada anggota

d.    Mengadakan Koperasi simpan Pinjam (menginduk kepada koperasi yang sudah ada seperti Padat Asih, dll)

9.    Seksi Pemuda dan Olahraga                  :

a.    Mengadakan acara pemuda, pemudi

b.    Mengadakan kegiatan Olahraga Bersama

10.  Bidang Hubungan Antar Anggota & Kelompok  :

a.    Mencari anggota baru (Keluarga atau Anak Perantauan Roworeke)

b.    Menjalin hubungan baik dengan kelompok arisan Ende Lio

c.    Menginformasikan / mengpublikasikan informasi ke anggota

11. Seksi Perlengkapan                      :

a.    Menyiapkan perlengkapan acara / kegiatan

12. Seksi Dokumentasi                     

a.    Mendokumentasikan kegiatan

b.    Mempublikasikan kegiatan ke sosial media

·       Masa Tugas Pengurus

o  Masa bakti Kepengurusan One Sa'o Jabodetabek adalah Tiga tahun

o   Pengurus dapat dipilih kembali melalui Acara Pemilihan Pengurus oleh anggota.


Bekasi , 5 Mei 2024

Pengurus One Sa'o Jabodetabek

 

Comments

Popular posts from this blog

ZIAREK ONE SAO 2023