ONE SA'O JABODETABEK 2024
DANA SOSIAL
KELUARGA BESAR ONE SA’O
JABODETABEK
Dana Sosial KELUARGA
BESAR ONE SA’O, JABODETABEK
merupakan sebuah kegiatan sosial kekeluargaan yang berada di Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, dan Bekasi atau
Jabodetabek.
KELUARGA BESAR ONE SA’O JABODETABEK ini
berdiri sejak tahun 2000 hingga sampai saat ini.
Tujuan paguyuban ini adalah untuk membantu anggota keluarga yang sedang mengalami musibah / kesusahan khususnya sedang mengalami sakit atau kematian, santuanan atau
bantuan sesuai ketentuan dalam AD/ART yang berlaku.
Anggota Dana Sosial terdiri dari seluruh Keluarga Besar Roworeke yang tinggal
dan domisili atau warga Perantauan Roworeke, Ende, Flores, NTT yang berdomisili
dan bertempat tinggal di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
Kegiatan Dana Sosial ini sebagai tempat untuk bersilahturahmi antar anggota
keluarga dengan mengadakan pertemuan setiap bulannya berupa Arisan di tempat
anggota yang sudah ditentukan. Setiap anggota dikenakan iuran wajib setiap
tahunnya yang besarnya sudah ditentukan sesuai AD/ART yang berlaku.
AD/ART DANA SOSIAL
KELUARGA BESAR ONE SA’O
JABODETABEK
Azaz, Landasan dan Sifat
Dana Sosial KELUARGA
BESAR ONE SA’O Jabodetabek berazaskan,
berlandaskan dan bersifat Kekeluargaan, Kemanusiaan, Keadilan Sosial, dan
Demokrasi yang merupakan organisasi sosial kekeluargaan kebajikan dibawah
naungan ARISAN KELUARGA BESAR ONE SA’O JABODETABEK.
Keanggotaan Dana Sosial
- Keanggotaan
Dana Sosial KELUARGA BESAR ONE
SA’O Jabodetabek terdiri
dari :
a.
Anggota
yaitu semua Keluarga Besar Roworeke atau warga Perantauan Roworeke, Ende,
Flores, NTT yang berdomisili bertempat tinggal di Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, dan Bekasi atau
Jabodetabek, diwajibkan menjadi anggota Dana Sosial.
b.
Anggota
dana sosial meliputi perorangan atau seluruh anggota keluarga (Bapak/lbu dan
anak yang belum berkeluarga)
c.
Apabila
dalam satu keluarga ada yang sudah bekerja atau sudah berkeluarga maka diwajibkan
menjadi anggota dana sosial yang terpisah dari orang tua.
- Keanggotaan
Dana Sosial KELUARGA BESAR ONE
SA’O Jabodetabek berakhir
karena :
a.
Meninggal
dunia
b.
Mengundurkan
diri atas permintaan sendiri
c.
Berhalangan
yang bersifat tetap
d.
Apabila
tidak membayar kewajiban sesuai ketentuan (dalam 12 bulan berturut-turut, atau 1 tahun tidak
membayar iuran secara penuh)
Hak dan Kewajiban Anggota
- Hak
Anggota
1.
Hak
Anggota:
a.
Setiap
anggota dana sosial apabila terjadi musibah sakit dan dirawat inap selama 3 (tiga)
hari di rumah sakit, berhak menerima bantuan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus
lima puluh ribu rupiah)
b.
Setiap
anggota dana sosial apabila terjadi musibah meninggal dunia maka akan berhak
menerima santunan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
c.
Setiap
anggota dana sosial apabila terjadi musibah orang tua meninggal dunia, maka
akan berhak menerima santunan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus rupiah)
d.
Dalam satu keluarga jika ada dua Anggota Keluarga yang sakit dan dirawat
inap 3 Hari dalam satu bulan yang sama maka Kedua Anggota keluarga tersebut
berhak mendapatkan Dana santunan Sakit masing-masing senilai Rp 250.000
e.
Dalam satu keluarga jika ada
Anggota Keluarga yang sakit dan dirawat inap 3 Hari dan kemudian Meninggal
dunia dalam 1 Bulan yang sama maka Ahli Waris tersebut menerima Dana santunan
Sakit senilai Rp 250.000 dan Dana
santunan Kematian senilai Rp 1.000.000
2.
Mengusulkan
dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga beserta perubahannya.
- Kewajiban
Anggota
1.
Setiap
anggota Dana Sosial wajib membayar iuran Dana Sosial sebesar Rp 300.000,- (tiga
ratus ribu rupiah) per tahun, atau Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu), per bulan.
2.
Jika anggota Dana Sosial Tidak Aktif membayar
selama 1 tahun berturut-turut, maka dianggap mengundurkan diri.
3.
Anggota
yang mempunyai tunggakan diperiode sebelumnya wajib melunasi terlebih dahulu
pada periode berikutnya berjalan.
4.
Apabila
terjadi musibah dan anggota tersebut masih mempunyai tunggakan diperiode
sebelumnya atau/dan periode berjalan, maka uang santunan akan dipotong sebesar
kekurangan tersebut.
Dana sosial dikelolah oleh Pengurus sesuai AD/ART Dana
Sosial
1. Pengurus terdiri dari :
a.
Ketua : (ketua Arisan)
b.
Sekretaris : (sekretaris Arisan)
c.
Bendahara :
d.
Humas :
2. Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus
a.
Ketua mengkoordinir Pengurus
Dana Sosial, menjalankan organisasi sesuai dengan AD/ART
·
Ketua bersama pengurus
mengecek jika ada anggota yang diusulkan Humas untuk mendapatkan bantuan
·
Ketua bersama pengurus mengadakan
diskusi / rapat pengurus untuk memutuskan anggota mendapatkan bantuan atau
tidak
·
Ketua menginformasikan
kepada Bendahara untuk mengeluarkan uang bantuan kepada anggota yang berhak dan
dicatat oleh sekretaris
b.
Sekretaris mencatat dan mendokumentasikan
semua kegiatan dan acara Dana Sosial
c.
Bendahara mengelolah dana
Sosial sesuai AD/ART. Penerimaan dan Pemberian Dana Bantuan dari dan ke Anggota
diketahui dan disetujui oleh Ketua.
- Bendahara menerima nama yang sudah disetujui dari Ketua
- Bendahara mengirimkan dana bantuan kepada anggota yang membutuhkan
- Bendahara mencatat dan membuat Laporan setiap bulan kepada pengurus dan anggota
d.
Humas memantau dan mengecek
anggota yang mengalami musibah, serta melaporkan kepada ketua dan pengurus jika
ada anggota yang mengalami musibah.
3. Masa Tugas Pengurus
Sesuai
dengan masa tugas Arisan, yakni tiga tahun
Pengurus
dapat dipilih kembali melalui Acara Pemilihan Pengurus oleh anggota.
KEPENGURUSAN ONE SA’O JABODETABEK
TAHUN 2024
1.
Penasehat : Bapak ………….
2.
Ketua :
Bapak Frans Wara
3.
Wakil Ketua :
4.
Sekretaris :
5.
Bendahara :
6.
Bidang Kerohanian : Yulius Wara
a.
Mengadakan acara ibadat, Doa dan
Misa serta ziarek
7.
Bidang Seni & Budaya :
a.
Mengadakan acara seni budaya Ende
Lio
b.
VG 😊
8.
Seksi Usaha &
Koperasi :
a.
Membangun dan Mengembangkan usaha anggota
b.
Mengadakan / mencari lowongan
pekerjaan untuk anggota yang membutuhkan
c.
Mengikutkan Pelatihan usaha kepada
anggota
d.
Mengadakan Koperasi simpan Pinjam
(menginduk kepada koperasi yang sudah ada seperti Padat Asih, dll)
9.
Seksi Pemuda dan Olahraga :
a.
Mengadakan acara pemuda, pemudi
b.
Mengadakan kegiatan Olahraga Bersama
10. Bidang Hubungan Antar Anggota & Kelompok :
a.
Mencari anggota baru (Keluarga atau
Anak Perantauan Roworeke)
b.
Menjalin hubungan baik dengan kelompok
arisan Ende Lio
c.
Menginformasikan / mengpublikasikan
informasi ke anggota
11. Seksi Perlengkapan :
a.
Menyiapkan perlengkapan acara /
kegiatan
12. Seksi Dokumentasi :
a.
Mendokumentasikan kegiatan
b.
Mempublikasikan kegiatan ke sosial
media
·
Masa Tugas Pengurus
o Masa bakti Kepengurusan One Sa'o Jabodetabek adalah Tiga
tahun
o Pengurus
dapat dipilih kembali melalui Acara Pemilihan Pengurus oleh anggota.
Bekasi , 5 Mei 2024
Pengurus One Sa'o Jabodetabek
Comments
Post a Comment